PENGATURAN DISIPLIN KERJA
Pengaturan Disiplin Kerja di Lingkungan Pemerintahan Desa Kalianyar, meliputi :
- Waktu kerja
- Izin
- Hari libur
- Pakaian dinas
- Bahasa; dan
- Laporan
- Waktu Kerja
- Waktu kerja adalah jumlah efektif jam kerja selama 5 (Lima) hari kerja dengan rincian sebagai berikut :
- Senin – Kamis : 07.30 s/d 15.30
- Jumat : 07.30 s/d 13.30
- Pelaksanaan waktu kerja meliputi kewajiban untuk :
- Mengikuti ketentuan jam kerja ;
- Mengisi daftar absensi harian;
- Mengikuti ketentuan/pembagian jadwal harian;
- Memperhatikan kalender kerja desa;
- Mengikuti rapat evaluasi bulanan, tahunan dan sewaktu-waktu bila diminta;
- Mengikuti apel kesadaran di Kecamatan yang diadakan setiap bulan sesuai waktu yang telah ditentukan;
- Mengikuti kegiatan bhakti sosial lingkungan pemerintah desa;
- Mengikuti semua acara/kegiatan yang telah dijadwalkan desa; dan
- Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan acara/kegiatan desa.
- Izin
Pegawai yang berhalangan masuk kerja minimal mengajukan izin satu hari sebelumnya, baik secata lisan maupun tertulis.
- Hari libur
Hari libur kerja pegawai mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
- Pakaian Dinas
Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa:
- Hari Senin dan Selasa : PDH Khaki
- Hari Rabu : Kemeja putih, celana warna hitam
- Hari Kamis : Pakaian Batik/Lurik
- Hari Jumat : Pakaian Batik Jamu Gendong/Pakaian Olahraga
- Laporan
Tidak ada kewajiban pembuatan Laporan dari Perangkat Desa kepada Kepala Desa.