Berdasarkan Surat dari DINAS SOSIAL Kabupaten Lombok Timur Nomor : 400.9.7/482/SOS/2025 perihal Pembaharuan DTSEN 2025 sebagai tindak lanjut dari Hasil Zoom Meeting yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kesos) pada Rabu, 24 Juli 2025 prihal Implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai berikut :
1. Timeline (Waktu) Usulan Bantuan Sosial (PKH, Sembako dan PBI) dilakukan mulai tanggal 1 s.d 11 setiap bulannya dan Usulan Pembaharuan DTSEN dibuka setiap hari, cut off setiap tanggal 11 tiap bulan ;
2. Usulan Pembaharuan Data merupakan proses pengajuan untuk mengubah, memperbaiki atau menyesuaikan informasi yang tersimpan dalam sistem karena adanya perubahan kondisi, kesalahan pencatatan, atau penambahan data baru.
Tujuannya adalah untuk memastikan data tetap akurat, terkini dan relevan seperti pada perubahan status pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal atau kepemilikan asset.
3. Untuk Usulan Bansos dan Usulan Pembaharuan Data, Desa/Kelurahan wajib melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan dan harus mengupload ke dalam Aplikasi SIKS NG Desa/Kelurahan dengan melampirkan berkas berupa : Berita Acara, Daftar Hadir, Dokumentasi Kegiatan dan Publikasi Hasil Musdes/Muskel ;
4. Apabila Desa/Kelurahan tidak melakukan Musdes/Muskel tetapi ada Usulan Bansos dan Usulan Pembaharuan Data yang dilakukan, maka diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang memuat : pernyataan tanggung jawab terhadap kebenaran data yang diusulkan dan pernyataan tidak melaksanakan Musdes/Muskel pada periode tersebut.
5. Proses Upload Berita Acara Musdes/Muskel maupun SPTJM dilakukan mulai tanggal 11 s.d 14 setiap bulannya ;