PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT
- Persyaratan
- Permohonan secara langsung ke Kantor Desa
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tarif Biaya : Tidak ada biaya terkecuali untuk pengurusan Dalam klasifikasi hukum dan surat jual beli tanah, surat alas hak (seperti Girik, Petuk D, atau Sporadik), dan dokumen sejenisnya yang termasuk ke dalam kelompok Surat Berharga atau Dokumen Keperdataan
- Batas Waktu Penyelesaian : Permohonan Surat Keterangan/Rekomendasi di tingkat Desa melalui Sekretariat Desa harus sudah selesai diproses dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) kali 24 jam sejak tanggal diterima permohonan bagi yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan.
- Kewenangan Penandatanganan
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa / Kaur/Kasi (bila Kepala Desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izinan Kepala Desa)
- jenis pelayanan digunakan adalah Pelayanan berbasis Digital menggunakan Sistem Informasi Desa
PELAYANAN BESBASIS DIGITAL DENGAN SISTE INFORMASI DESA
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Perangkat Desa Pengelola Informasi melalui Sistem Informasi Desa ( SID ) melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan, email dan website.
- Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, Perangkat Desa SID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Desa. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilakasanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin – Kamis : 07.30 s/d 15.30
- Jumat : 07.30 s/d 13.30
- Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Perangkat Desa melalui SID, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
- Perangkat Desa memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- Perangkat Desa memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Perangkat Desa memberikan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi, akan tetapi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan, Perangkat Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Perangkat Desa memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik; dan
- Perangkat Desa membukukan dan mencatat dalam register informasi dan dokumentasi desa. Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website resmi Pemerintah Desa dan media cetak yang tersedia.