Logo Desa

Desa Kalianyar

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Kalianyar

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Kalianyar Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

                                                           Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

A. KEPALA DESA

  1. Kepala Desa Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,                                           administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

B. SEKRETARIS DESA

  1.  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
      • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
      • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
      • pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
      • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
      • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data           dalam          rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
      • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
      • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

 

C.KEPALA URUSAN UMUM

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan      tugas     kepala     urusan     umum mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan urusan     ketatausahaan     seperti    tata naskah dinas;
    • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    • Penyiapan rapat-rapat;
    • Pengadministrasian aset desa;
    • Pengadministrasian inventarisasi desa;
    • Pengadministrasian perjalanan dinas;
    • Melaksanakan pelayanan

 

D. KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data           dalam          rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

E. KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data           dalam          rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

F. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rancangan regulasi desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    • Melaksanakan pembinaan        ketenteraman        dan ketertiban masyarakat Desa;
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    • Melaksanakan penataan    dan    pengelolaan    wilayah Desa;
    • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    • Melakukan tugas     –    tugas     kedinasan     lain     yang diberikan oleh atasan.

 

G. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan tugas      sosialisasi      serta      motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    • Melaksanakan tugas      sosialisasi      serta      motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    • Melaksanakan tugas      sosialisasi      serta      motivasi masyarakat di bidang politik;
    • Melaksanakan tugas      sosialisasi      serta      motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

H. KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan     tugas    Kepala    Seksi    pelayanan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan penyuluhan    dan    motivasi    terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian      nilai      sosial      budaya masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian     nilai      sosial      budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pekerjaan    teknis    pelayanan    nikah, talak, cerai dan rujuk;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

 

I. KEPALA URUSAN KEWILAYAHAN (KADUS)

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

H. MAS'AD, SH

Sekretaris Desa

ZAINUDDIN

Kepala Urusan Perencanaan

RUDI HAMSYAH, S.Pd

Kasi Pemerintahan

ERWIN JULIADI

Bendahara Desa/ Kaur Keuangan

DESY SAGITA WIDYASTUTI

Kepala Urusan Umum

HENDRA SISWANTO, S.Pd

Kepala Seksi Kesejahteraan

LALU DEDI HERWANDI

Kepala Seksi Pelayanan

IRMA HIRVIANISWARI

Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Kalitemu

LALU GOLAN SISWADI

Kepala Wilayah Dusun Kalitemu Selatan

LALU KHALID HASAN

Kepala Wilayah Dusun Kalitemu Utara

SUHAEDI IRAWAN

Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Kebon Dewa

SUPARMAN

Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Praubanyar

JAMHADI

Statistik Pengunjung
Hari ini : 84
Kemarin : 156
Total Pengunjung : 219.644
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.187
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.10
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 84
Kemarin : 156
Total Pengunjung : 219.644
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.187
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.10
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Pemerintah Desa

H. MAS'AD, SH

Pj. Kepala Desa

ZAINUDDIN

Sekretaris Desa

RUDI HAMSYAH, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

ERWIN JULIADI

Kasi Pemerintahan

DESY SAGITA WIDYASTUTI

Bendahara Desa/ Kaur Keuangan

HENDRA SISWANTO, S.Pd

Kepala Urusan Umum

LALU DEDI HERWANDI

Kepala Seksi Kesejahteraan

IRMA HIRVIANISWARI

Kepala Seksi Pelayanan

LALU GOLAN SISWADI

Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Kalitemu

LALU KHALID HASAN

Kepala Wilayah Dusun Kalitemu Selatan

SUHAEDI IRAWAN

Kepala Wilayah Dusun Kalitemu Utara

SUPARMAN

Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Kebon Dewa

JAMHADI

Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Praubanyar